Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka. Selaku menteri, dia diduga melakukan pemerasan dalam kurun waktu 2011-2013. Lantas, siapa pihak yang diperas Jero?
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab dana yang diperoleh Jero berasal dari pemberian rekanan suatu kegiatan tertentu. Namun, Bambang enggan merinci lebih jauh siapa pihak rekanan yang dimaksud dan apa kegiatannya.
"Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," ujar Bambang, Rabu (3/9).
Dia juga tidak membantah ataupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah salah satu pihak yang diperas Jero adalah Pertamina. Jika merujuk pada fakta persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Direktur Utama (sekarang mantan) Pertamina Karen Agustiawan mengaku pernah diancam akan dilaporkan kepada menteri.
Karen menyampaikan hal tersebut ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Dia mengaku pernah dimintai uang oleh Rudi sekitar Juni 2013. Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, kata Karen, Rudi menyampaikan kepadanya bahwa akan ada pengesahan APBN Perubahan untuk Kementerian ESDM sekitar Juni 2013.
Karen juga mengatakan, ketika meminta uang, Rudi sempat mengancam akan melaporkan Karen kepada menteri. Namun, Karen tidak menyebutkan menteri yang dimaksudkan Rudi tersebut. Menurut Karen, Pertamina tidak akan memberikan uang kepada DPR terkait pengesahan RAPBN atau APBN Perubahan karena pembiayaan Pertamina bukan berasal dari APBN.
KPK menduga nilai uang yang diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut Bambang, uang senilai Rp 9,9 miliar tersebut diberikan jajaran di lingkungan Kementerian ESDM atas permintaan Jero sepanjang 2011-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News