Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya terbit. Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja meski selama ini banyak unjuk rasa menolak beleid tersebut.
Pemerintah menerbitkan omnibus law tersebut dengan nama UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan DPR sejak 5 Oktober 2020.
Sejak pengesahan di sidang paripurna DPR, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid tersebut. Jika presiden tidak menandatangani, aturan tersebut tetap sah berlaku.
Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada Senin (2/11/2020). Bersamaan itu, Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku di Indonesia.
Baca juga: Hanya 1 unit, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga mulai Rp 45 juta
Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berisi 1.187 halaman. Publik bisa membaca maupun mengunduh omnibus law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Untuk download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, silakan buka link berikut ini.
Omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, Investasi, dll.
Banyak pihak menolak Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terutama dari buruh dan mahasiswa karena omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap merugikan rakyat kecil.
Salah satu yang merugikan adalah penghapusan ketentuan pesangon hingga 32 gaji bagi buruh / pekerja yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun.
Baca juga: Lelang mobil dinas Isuzu Panther harga Rp 20-an juta, ada 3 unit
Selain itu, pembahasan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan. Draft UU Cipta Kerja yang beredar di publik pun berbeda-beda. Awalnya, di situs DPR terlampir draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Lalu saat pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf omnibus law UU Cipta Kerja setebal 905 halaman. Kemudian, beredar draft omnibus law UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai draft omnibus law UU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman. Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkanĀ Omnibus law UU Cipta Kerja ke publik.
Selanjutnya: Cek, BLT karyawan termin II akan cair awal November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News