Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Banyak pihak menolak Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terutama dari buruh dan mahasiswa karena omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap merugikan rakyat kecil.
Salah satu yang merugikan adalah penghapusan ketentuan pesangon hingga 32 gaji bagi buruh / pekerja yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun.
Baca juga: Lelang mobil dinas Isuzu Panther harga Rp 20-an juta, ada 3 unit
Selain itu, pembahasan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan. Draft UU Cipta Kerja yang beredar di publik pun berbeda-beda. Awalnya, di situs DPR terlampir draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Lalu saat pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf omnibus law UU Cipta Kerja setebal 905 halaman. Kemudian, beredar draft omnibus law UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai draft omnibus law UU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman. Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkanĀ Omnibus law UU Cipta Kerja ke publik.
Selanjutnya: Cek, BLT karyawan termin II akan cair awal November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News