Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan penyesuaian jam kerja pada Ramadhan 2026, jam masuk kerja sedikit dimajukan sehingga tidak terlalu pagi.
Sementara itu, waktu istirahat juga mengalami perubahan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah selama Ramadhan.
Kebijakan ini rutin diterapkan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Senin (16/2/2026), Kompas.com mengakses Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengacu pada salinan beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada masa Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.
Jumlah jam kerja ini lebih singkat lima jam dibanding hari-hari biasanya.
Pada pasal 4 ayat (1), disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN biasanya mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk istirahat.
Baca Juga: THR Guru PNS/PPPK 2026: Cair Lebih Awal, Cek Tanggalnya!
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," sebut Pasal 4 ayat (2) beleid itu.
Penyesuaian jam kerja itu tidak lain karena ada penyesuaian jam masuk kerja.
Masuk kerja pukul 08.00 WIB
Pada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
Namun saat bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Jam istirahat
Sementara itu, jam istirahat selama bulan Ramadhan dibedakan antara hari Jumat dan hari biasa.
Pada hari Jumat, jam istirahat berlangsung sekitar 60 menit.
Selain hari Jumat, jam istirahat berlangsung selama 30 menit.
Sedangkan di hari biasa, jam istirahat pada hari Jumat berlangsung selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit.
Tonton: Dana Desa Dipangkas 58% Demi Kopdes Merah Putih, Ini Kata Pengamat
"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tulis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu.
Dengan penyesuaian ini, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga selama bulan puasa Ramadhan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Jadwal Jam Kerja ASN Saat Ramadhan 2026, Simak Rinciannya!"
Selanjutnya: Ruslan Tanoko Borong Saham Avia Avian (AVIA) di Harga Rp 450 per Saham
Menarik Dibaca: Ini Link Twibbon Gratis Ramadhan 2026, Siap Pakai untuk Foto Profil Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)