kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sudah mendapat binaan banyak institusi, realisasi pajak UMKM masih minim


Selasa, 18 Februari 2020 / 20:43 WIB
Sudah mendapat binaan banyak institusi, realisasi pajak UMKM masih minim
ILUSTRASI. Pemerintah menilai realisasi pajak UMKM masih mini, meski jumlah pembayarnya makin banyak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) makin membesar apalagi seiring kehadiran e-commerce yang membuka ruang untuk berdagang via online. Namun, pemerintah menilai realisasi pajak UMKM masih mini, meski jumlah pembayarnya makin banyak.

Untuk itu pemerintah mengedukasi UMKM dalam proses bisnisnya hingga pemasaran. Tujuannya meningkatkan profit dan menimbulkan kesadaran UMKM untuk bayar pajak. Sejak tahun lalu, setidaknya ada 27 kementerian/lembaga dan perusahaan yang dengan senang hati membina UMKM.

Baca Juga: UMKM malas bayar pajak, ini kata pengamat

Penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM tersebut melibatkan Deputi Bidang Restruktur Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Angkasa I (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kimiar Farma (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kemudian, PT Pos Indonesia (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk., PT Sucofindo (Persero), PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Taspen (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Perusm Jasa Tirta I, Perus Jasa Tirta II, Perum Percetakan Utang Republik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Persatuan Perusahaan Ralestat Indonesia, Badan Pendidikan dan Penelitian Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.

“Memang tadi dipaparkan ada pembayarnya sudah 2 juta lebih WP UMKM dan meningkat terus. Memang dari sisi nominal itu belum terlalu besar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun dalam setahun. UMKM ini kan ada 60 juta lebih,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, Selasa (18/2).

Yoga menyampaikan arah pemerintah saat ini terlebih dahulu membangun bisnis UMKM. Dari sisi kebijakan fiskal, Ditjen Pajak Kemenkeu sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebagai basis pembayaran pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet pengusaha kecil.

Baca Juga: Realisasi pembayaran pajak via platform digital capai seperempat triliun

Otoritas pajak menilai, cara edukasi pengembangan bisnis UMKM dan perpajakan dirasa sudah ampuh. Teranyar, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Google Indonesia dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengeluarkan aplikasi Google Premier. Aplikasi ini bertujuan untuk UMKM yang ingin belajar keterampilan bisnis dan pemasarannya dengan gratis.

Setali tiga uang, Google Premier juga menyisipkan pemahaman soal kewajiban pajak UMKM di Indonesia. Adapun total UMKM binaan Google di Indonesia sekitar 1,5 juta UMKM, ditargetkan tahun ini dapat bertambah menjadi 2 juta UMKM binaan.

Baca Juga: Pertumbuhan wajib pajak UMKM yang membayar pajak melandai

Yoga menjelaskan edukasi perpajakan dari aplikasi gratis ini memberikan panduan kepada para UMKM mulai dari bagaimana mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lebih spesifik mengenalkan PPh Final, kemudian bagaimana melapor kewajiban pajaknya. Yoga berharap semakin banyak lagi edukasi perpajakan ini kita berikan kepada para pelaku UMKM.

“Kami ingin bina terus supaya mereka (UMKM) maju. Bagaimanapun juga mereka ke depan akan jadi tulang punggung penerimaan. Selain menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” kata Yoga.

Sebagai informasi, berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu sepanjang tahun lalu jumlah wajib pajak (WP) UMKM yang membayar pajak sebanyak 2,31 juta WP. Jumlah tersebut, terdiri dari WP orang pribadi UMKM mencapai 2,05 juta orang dan WP badan UMKM sejumlah  257.000 perusahaan.   

Jumlah WP UKMM tersebut meningkat 23% year on year (yoy), tetapi tumbuh melambat bila dibandingkan realisasi WP UMKM tahun sebelumnya yang tumbuh 27,8% secara tahunan dengan wajib pajak yang terdaftar membayar sejumlah 1,88 juta UMKM.

Baca Juga: Ditjen Pajak beri insentif PPN ke-41 Negara atas Jasa Kepelabuhan Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×