kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pertumbuhan wajib pajak UMKM yang membayar pajak melandai


Selasa, 18 Februari 2020 / 13:39 WIB
Pertumbuhan wajib pajak UMKM yang membayar pajak melandai
ILUSTRASI. Pajak UMKM sudah diturunkan dari 1% menjadi 0,5%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang membayar pajak nyatanya tumbuh melambat di tahun lalu. Padahal tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagai basis pengenaan pajak UMKM tahun lalu sudah turun dari 1% menjadi 0,5%.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepanjang 2019 jumlah wajib pajak (WP) UMKM yang membayar pajak sebanyak 2,31 juta WP. Jumlah tersebut, terdiri dari WP Orang Pribadi (OP) UMKM mencapai 2,05 juta orang dan WP Badan UMKM sekitar 257.000 perusahaan.   

Dengan capaian tersebut, artinya ada kenaikan 23% dalam jumlah WP UMKM. Walau terlebih besar, nyatanya realisasi pertambahan WP UMKM di tahun lalu lebih landai ketimbang 2018 yang naik hingga 27,8% secara tahunan dengan wajib pajak yang terdaftar membayar sejumlah 1,88 juta UMKM. 

Baca Juga: Ini start up yang mengambil untung dari layanan pajak

“Tahun ini kami tingkatkan lagi edukasinya, supaya tumbuh lebih baik,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Yoga bilang, dari edukasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan formal. Walaupun secara nominal penerimaannya tidak terlalu besar, namun partisipasi UMKM ke depan akan banyak berperan dalam penerimaan pajak, mengingat jumlah pelaku UMKM sangat besar.

Oleh karena itu, pembinaan melalui Business Development System (BDS) dan edukasi perpajakan terhadap pelaku UMKM akan ditingkatkan. Demikian juga dengan pelayanan yang semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan terus disiapkan melalui inovasi channel.

Teranyar, Ditjen Pajak, Google Indonesia, dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjalin kerjasama dengan membentuk Google Premier. Aplikasi ini bertujuan untuk UMKM yang ingin belajar keterampilan bisnis dan pemasarannya dengan gratis. 

Baca Juga: Pemerintah berhadap UMKM makin banyak yang bayar pajak

Aplikasi ini juga menyisipkan pemahaman soal kewajiban pajak UMKM di Indonesia. Adapun total UMKM binaan Google di Indonesia sekitar 1,5 juta UMKM, ditargetkan tahun ini dapat bertambah menjadi 2 juta UMKM binaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×