Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhan tertentu.
Fasilitas ini untuk perusahaan yang mengoperasikan kegiatan angkatan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan kejar WP sampai ke luar negeri, ini daftar negara yang akan dibidik
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-4/PJ/2020 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkatan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. SE-4/PJ/2020 ini telah ditetapkan pada 3 Februari 2020 oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menerangkan beleid pembebasan PPN tersebut, untuk kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing, hanya diberikan sepanjang terdapat perlakuan resiprokal dari negara asal perusahaan angkutan laut asing tersebut.
Dalam hal ini, otoritas pajak menetapkan terdapat 41 negara penikmat pembebasan PPN antara lain Singapura, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Filipina, Jepang, China, Korea Selata, Sri Langka, Pakistan, Bangladesh, Dubai, Belanda, Swedia, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Jerman, dan Estonia.
Baca Juga: Misbakhun minta Dirjen Pajak tanya ke Sri Mulyani soal jurus genjot penerimaan pajak
Kemudian, Yunani, Spanyol, Prancis, Irlandia, Italia, Siprus, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Slobenia, Firlandia, Inggris, Rusia, Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Selandia Baru, dan Australia. Adapun fasilitas ini berlaku untuk seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.
Yoga bilang dikeluarkannya aturan ini atas dasar asas timbal balik, artinya perusahaan asing dari berbagai negara itu memberikan perlakuan sama. Jadi harapannya tidak serta-merta menggelontorkan insentif pajak dan tetap menguntungkan keduabelah pihak.
“41 negara ini yang memang memberikan perlakuan yang sama/resiprokal yaitu pembebasan PPN kepada kapal dari Indonesia,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).
Baca Juga: Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak
Dalam hal ini, otoritas pajak juga mengatur mekanisme surat keterangan dari Competent Authority (CA) dari negara asal perusahaan kapal asing, sebagai syarat dibebaskannya PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan di Indonesia.