kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Sudah Dipastikan, Tiket Kereta Cepat Jakarta-Banding Tak Disubsidi


Selasa, 05 September 2023 / 05:21 WIB
Sudah Dipastikan, Tiket Kereta Cepat Jakarta-Banding Tak Disubsidi
ILUSTRASI. Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung oleh?PT KCIC.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak mendapatkan subsidi public service obligation (PSO). 

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dan Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi setelah RDP dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Dwiyana mengatakan, keputusan untuk tidak mensubsidi tiket kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan wewenang Kemenhub selalu regulator. 

"Enggak, enggak (disubsidi). Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya," ujar Dwiyana. 

Sementara itu, Risal mengamini tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang ada. 

"Aturannya kan enggak boleh (disubsidi)," kata Risal. 

Risal bilang, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun berdasarkan usulan dari PR KCIC selaku operator, diperkirakan tarif awalnya sekitar Rp 250.000-350.000. 

"Tahap awal masih sekitar Rp 250.000-350.000. Kan ada tiga kelas: ekonomi, bisnis, VVIP. Ekonomi 550 seatnya, VIP 28, VVIP 16. Total 601 seatnya," ucapnya. 

Baca Juga: Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Oktober 2023

Kereta Cepat Bukan Kereta Ekonomi 

Kemenhub tidak memberikan subsidi tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung melalui PSO. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal ini lantaran kereta cepat Jakarta-Bandung bukan kereta ekonomi yang perlu diberikan subsidi PSO seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek. 

Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

"Sesuai ketentuan di PM di atas, subsidi tarif lewat PSO hanya untuk kereta ekonomi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023). 

Meski tidak memberikan PSO, dia mengungkapkan, pemerintah memberikan subsidi untuk KCJB dengan cara lain yakni berbentuk subsidi pembangunan infrastruktur. 

Baca Juga: Luhut Bakal Jajal Kereta Cepat Bareng PM China

"Untuk KCJB subsidinya berupa subsidi pembangunan infrastruktur. Kereta cepat adalah kereta komersial non-ekonomi sehingga subsidi tidak dalam PSO," jelasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×