Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai informasi, pemerintah memberikan PSO untuk kereta kelas ekonomi agar tarifnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Mengutip laman dephub.go.id, dana PSO ini diberikan ke operator transportasi bukan untuk kepentingan operator secara korporasi.
Tetapi agar bisa digunakan untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi sehingga dana PSO ini bisa secara langsung menurunkan tarif tiket kereta.
Tidak hanya itu, dalam PM Nomor 68 Tahun 2016 operator yang melaksanakan penyelenggaraan PSO juga diwajibkan mencatat penyaluran dana PSO dan laporan pertanggungjawaban ini disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau dalam perkeretaapian yaitu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipastikan Tak Disubsidi"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News