Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mencari solusi terbaik terkait utang jatuh tempo yang mencapai Rp 800 triliun pada tahun 2025.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, koordinasi tersebut dibutuhkan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal.
"Jadi ini sesuatu hal yang bisa dibicarakan, sudah ada timnya dari pemerintah dengan BI untuk kita mendiskusikan bagaimana kita menangani SBN yang jatuh tempo tahun depan, yang sebetulnya diterbitkan dalam rangka untuk penanganan pandemi supaya nanti bisa mendapatkan solusi terbaik, di satu sisi juga dalam rangka menjaga untuk sustainabilitas fiskal kita," ujar Deni kepada awak media di Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: Tuntaskan Utang Jatuh Tempo Rp 800 Triliun di 2025, Sri Mulyani Koordinasi dengan BI
Namun Deni menegaskan, selama pasar keuangan baik maka utang yang jatuh tempo pada tahun depan bukanlah menjadi sebuah masalah. "Ibu (Menkeu) menyampaikan kemarin kan selama pasar keuangan kita baik, selama confident dari masyarakat, dari investor bagus itu sesuatu yang masih bisa kita manage," katanya.
Deni menyebut, rata-rata pemerintah membayar utang jatuh tempo per tahun pada kisaran Rp 600 triliun hingga Rp 700 triliun. Nah, utang jatuh tempo yang tembus Rp 800 triliun pada tahun depan dikarenakan ada penarikan utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
"Biasanya itu sekitar Rp 600 triliun sampai Rp 700 triliun. Cuma tahun depan itu kan jatuh tempo karena ada SBN yang diterbitkan dalam rangka penanganan pandemi Covid, jadi sebagian sekitar Rp 100 triliun yang dimiliki oleh BI," imbuhnya.
Baca Juga: DPR RI Soroti APBN 2025 Hanya Untuk Bayar Utang Jatuh Tempo Rp 782 Triliun