kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Revisi Aturan Barang Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM


Kamis, 09 Maret 2023 / 15:47 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan Barang Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai aturan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebitkan aturan baru mengenai aturan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

Sejatinya, penerbitan PMK 15/2023 ini hanya mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya yang ada pada PMK 96/2021. Revisi ini dilakukan sejalan dengan peruhan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuian tata cara permohonan surat keterangan bebas PPnBM.

"PMK 15/2023 diterbitkan karena terdapat perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022, serta terdapat penyesuian tata cara permohonan surat keterangan bebas PPnBM sebagaimana diatur dalam aturan sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (9/3).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dana Abadi LPDP Capai Rp 145 Triliun

Perubahan dalam PMK 15/2023 salah satunya terjadi pasa Pasal 6 tentang cara memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Dalam Pasal 6 Ayat (2) tersebut, ada sedikit perubahan dalam permohonan SKB. Permohonan tersebut harus memuat 12 informasi sebagai berikut :

  1.     Nama wajib pajak, nama wakil dari wajib pajak atau nama kuasa dari wajib pajak.
  2.     Alamat wajib pajak.
  3.     Nomor pokok wajib pajak, nomor pokok wajib pajak wakil dari wajib pajak atau nomor pokok wajib pajak kuasa dari wajib pajak.
  4.     Jenis usaha atau instansi/lembaga.
  5.     Kode barang kena pajak (BKP) dan nama dan/atau jenis BKP.
  6.     Kuantitas barang.
  7.     Nilai impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan.
  8.     PPnBM terutang.
  9.     Nomor dan tanggal invois, dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah.
  10.     Nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan.
  11.     Kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah.
  12.     Identitas pengguna atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan.

Sementara itu pada Pasal 8 ayat (1) juga terdapat perubahan, yakni Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap SKB PPnBM. Adapun pada PMK sebelumnua penelitian terhadap SKB PPnBM hanya bisa dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Begitu juga dengan Pasal 9 ayat (1, ayat (3) dan ayat (4) tentang penerbitan SKB PPnBM yang juga sedikit ada perubahan. Kemudian Pasal 11 tentang penggantian SKB PPnBM dan Pasal 12 yang mengatur tentang pembatalan SKB PPnBM.

Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 15 A. Pasal ini menyebutkan bahwa Dirjen Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepada kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan SKB PPnBM, surat permintaan kelengkapan dokumen, SKB PPnBM, surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM, serta surat keterangan pembatasan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM.

Baca Juga: Alasan Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran K/L Sebesar Rp 50,2 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×