Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA.
Beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Eksportir Tak Patuh, Akses Akan Diblokir
PP 36/2023 mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Memang aturan itu hanya menyasar eksportir yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal sebesar US$ 250.000 atau setara.
Nah dalam PMK 73/2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Kebijakan Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Berpotensi Membebani Pelaku Usaha