Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang mulai berlaku pada Oktober 2026 masih menjadi pekerjaan rumah.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai kesiapan pelaku usaha masih belum merata, terutama karena keterbatasan pemahaman, biaya, hingga pendampingan.
Sekretaris Jenderal Akumindo Eddy Misero mengatakan, sertifikasi halal pada dasarnya memiliki tujuan yang baik.
Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi halal juga dinilai dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk ekspor ke negara-negara Timur Tengah.
Baca Juga: Jelang Wajib Halal, Sertifikasi Halal Capai 4,4 Juta Sertifikat
Namun, menurut dia, penerapan kewajiban tersebut perlu mempertimbangkan jumlah pelaku UMKM yang harus disertifikasi.
Eddy menyebut jumlah pelaku UMKM saat ini mendekati 60 juta. Jika setiap pelaku memiliki satu produk, maka terdapat puluhan juta produk yang perlu mendapatkan sertifikasi.
Sementara itu, dalam sekitar 10 tahun pelaksanaan program sertifikasi halal, jumlah produk yang telah tersertifikasi disebut belum mencapai 8 juta.
"Kalau satu pelaku punya satu produk, berarti ada 60 juta produk yang harus disertifikasi. Sekarang 10 tahun perjalanan sertifikasi halal yang dilaksanakan berapa banyak? Tidak sampai 8 juta," kata Eddy kepada Kontan, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, Eddy menilai target penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang sulit dicapai secara penuh. Pemerintah tetap dapat menjalankan kebijakan tersebut, tetapi perlu memberikan ruang bagi UMKM untuk mengejar sertifikasi secara bertahap.
Menurut Eddy, tantangan lainnya adalah biaya sertifikasi. Saat ini pemerintah memang menyediakan skema sertifikasi gratis dalam jumlah tertentu. Namun, dia mendorong agar fasilitas gratis tersebut diperluas, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Kalau memang spiritnya adalah supaya produk-produk daripada bangsa ini semuanya tersertifikasi halal, digratiskan saja," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Industri dan Pelaku UMKM Harus Hadapi
Di sisi lain, persoalan bukan hanya mengenai biaya. Sebagian pelaku UMKM juga belum melihat sertifikasi halal sebagai kebutuhan mendesak.
Eddy mencontohkan pedagang nasi goreng yang telah berjualan selama puluhan tahun tetapi belum memiliki sertifikat halal karena konsumen tidak pernah menanyakannya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya edukasi dan pendampingan yang lebih masif agar pelaku UMKM memahami manfaat sertifikasi halal bagi usaha mereka.
"Belum terasa wajib-wajib amat, yang mendesak amat untuk mendapatkan sertifikasi halal," katanya.
Eddy menambahkan, penerapan kewajiban sertifikasi halal juga sebaiknya tidak langsung berujung pada sanksi yang dapat menghentikan operasional usaha.
Pemerintah perlu memperbanyak pendampingan dan memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Spiritnya baik, cuma pelaksanaannya ya bergulir sajalah. Jangan sampai wajib nih, harus nih, kalau enggak warungnya ditutup, kedainya enggak bisa jalan," pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan wajib halal untuk para UMKM ditetapkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai dengan amanat Undang-Undang dan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai diberlakukan 18 Oktober 2026, di mana produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan lainnya dari UMKM wajib bersertifikasi halal. Sertifikasi halal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













