kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%


Rabu, 01 April 2020 / 13:26 WIB
Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini. FOTO ANTARA/Puspa Perwi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini. 

Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap stabilitas perusahaan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.

Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana

Beleid tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)  tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen. Relaksasi PPh Badan ini selangkah lebih maju, sebab sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan

Dalam Pasal 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan tarif PPh Badan sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian, bakal turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak 2022. 

Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?

Insentif ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap. Beleid tersebut juga menyebutkan bagi wajib pajak dalam negeri dapat memperoleh bonus potongan tarif 3% lebih rendah. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×