kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Sri Mulyani sebut penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%


Jumat, 26 November 2021 / 14:41 WIB
Sri Mulyani sebut penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%
ILUSTRASI. Sri Mulyani sebut penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

“Sisi pinjaman juga alami kontraksi dari tahun lalu Rp 12,8 triliun netto. Tahun ini alami negatif Rp 22,9 triliun. Ini adalah cerita mengenai pemulihan APBN, konsolidasi dan fiscal policy yang prudent. Makanya Fitch (Ratings) menggarisbawahi APBN kita mulai menunjukkan adanya penyehatan,” jelas Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, penurunan utang sedikit dipengaruhi oleh bantuan Bank Indonesia menyerap SBN untuk membiayai sebagian defisit fiskal. Kontribusi Bank Indonesia dalam pembelian SBN skema Surat Keputusan Bersama (SKB)  I mencapai Rp 143,32 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut defisit APBN hingga Oktober 2021 jauh lebih baik dari tahun lalu

SKB I tersebut terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 97,89 triliun dan Surat Berharga. Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp 45,44 triliun.

Di sisi lain, pemerintah menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka mengoptimalkan manajemen cash atau likuiditas serta memanfaatkan fasilitas dari BI dalam bentuk SKB III, terutama untuk belanja kesehatan.

“Sehingga pembiayaan kita ada cerita positif yang sangat kuat mengenai kesehatan APBN yang secara bertahap akan kita restore atau kita pulihkan,” jelas Ani.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×