Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Selain terkait narkoba, kenali bahaya asap vape untuk kesehatan.
Diberitakan Kompas.com, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya.
“Pelarangan vape menjadi harapan besar bagi BNN, karena terbukti telah disalahgunakan untuk zat seperti etomidate,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Temuan Mengejutkan: Vape Mengandung Narkoba
Dari hasil pengujian 341 sampel liquid vape oleh laboratorium pusat BNN, ditemukan:
- 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid (ganja sintetis)
- 23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: UU Konsultan Pajak Dinilai Kunci Dongkrak Rasio Pajak RI
Apa Itu Etomidate?
Etomidate merupakan obat bius yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Menurut BNN, jika media seperti vape dilarang, maka peredaran zat berbahaya ini juga bisa ditekan secara signifikan.
Ancaman Narkotika Jenis Baru Makin Meluas
BNN juga menyoroti meningkatnya peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Secara global, tercatat ada 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia telah terdeteksi sebanyak 175 jenis. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika semakin kompleks dan terus berkembang.
Baca Juga: Menhaj Bertemu Dubes Arab Saudi Bahas Kesiapan Pelaksanaan Ibadah Haji
Negara ASEAN Sudah Lebih Tegas
Sejumlah negara di Asia Tenggara telah lebih dulu melarang vape, di antaranya:
- Vietnam
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Laos
BNN menilai langkah tegas negara-negara tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan serupa.
Masuk Pembahasan RUU Narkotika 2026
Usulan pelarangan vape kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
RUU ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.
Tonton: WIKA Rugi Triliunan dari Whoosh! Beban Capai Rp 1,8 T per Tahun
Bahaya asap vape
Dilansir dari website Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, bahaya asap vape bisa menimbulkan berbagai penyakit. Berikut bahaya asap vape untuk kesehatan:
Vape sebabkan paru-paru bocor
Bahaya asap vape yang pertama adalah menyebabkan paru-paru bocor. Dalam satu kasus di Amerika Serikat pada remaja usia 18 tahun, dilaporkan telah mengalami paru-paru bocor hingga memerlukan pemasangan selang di dada. Pasien itu memiliki riwayat penggunaan vaping selama 1,5 tahun.
Vape dapat menyebabkan pnemuonia
Bahaya asap vape yang kedua adalah menyebabkan pnemuonia. Bahaya asap vape ini dialami seorang pasien laki-laki usia 18 tahun di Indonesia.
Ia memiliki keluhan sesak napas dan batuk-batuk sejak 3 minggu. Muncul demam di awal, dan batuk disertai sedikit bercak darah. Dia tidak memiliki riwayat tuberkulosis (TB) dan asma, namun pasien diketahui menggunakan vape dalam 3 bulan. Pasien akhirnya didiagnosis mengalami penumonia atau radang paru.
Tonton: Wapres Gibran Punya Harta Rp 27,9 Miliar di LHKPN Terbaru
Vape dapat menyebabkan asma
Bahaya asap vape yang ketiga adalah menyebabkan asma. Dalam studi tahun 2019 di Amerika Serikat pada 32.000 orang dewasa dengan penyakit paru menemukan, rokok elektronik meningkatkan risiko penyakit paru termasuk asma 30 persen lebih besar, dibandingkan yang tidak pernah merokok maupun tidak pernah menggunakan vape. Risiko asma lebih besar apabila ia menjadi perokok konvensional dan rokok elektronik.
Risiko vape dengan kanker paru
Bahaya asap vape yang keempat adalah kanker paru. Penelitian tahun 2019 di Taiwan yang dipublikasikan di PNAS pada mencit di laboratorium menunjukkan, bahaya vape rokok atau rokok elektronik dapat meningkatkan risiko kanker paru.
Hasilnya adalah sembilan dari 40 mencit atau 22,5 persen yang terpapar asap rokok elektronik dengan kandungan nikotin selama 54 minggu timbul kanker paru jenis adenokarsinoma.
Risiko vape menyebabkan Evali
Bahaya asap vape yang kelima adalah menyebabkan evali. Evali adalah penyakit paru-paru yang diakibatkan oleh konsumsi rokok elektrik atau vape.
Evali tercatat pernah terjadi di Amerika, yang mana paru-paru pasien mengalami kerusakan akut setelah ia mengonsumsi vape rokok selama beberapa minggu. Pasien juga memerlukan perawatan di ICU, dan memakai ventilator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













