Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan difokuskan untuk menangani dan meredam dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, bakal melakukan pergeseran alokasi anggaran dalam belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebagai upaya memberikan ruang fiskal bagi pendanaan penanganan virus corona atawa Covid-19.
“Masalah Covid-19 menjadi sangat penting dan prioritas untuk ditangani dan APBN akan mendukung itu. Refocusing kegiatan dan belanja negara tujuannya agar penanganan Covid-19 tidak terhalang hanya karena masalah anggaran,” tutur Sri Mulyani, Rabu (18/3).
Sri Mulyani pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Wabah Covid-19 makin meluas, bagaimana ketahanan fiskal negara?
Surat ini menjadi pedoman bagi K/L untuk secepatnya menyesuaikan alokasi anggaran dan memprioritaskan penanganan Covid-19.
Adapun beberapa kegiatan K/L yang dapat di realokasi, pertama, kegiatan yang secara umum kurang prioritas, kegiatan yang dananya masih diblokir, kegiatan yang memiliki sisa tender, atau kegiatan yang dibatalkan.
Beberapa jenis belanja yang tidak mendesak dan direkomendasikan untuk dikurangi adalah belanja perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pertemuan, rapat, seminar dan sejenisnya dengan jumlah peserta yang banyak, serta penyelenggaraan acara dan promosi di dalam maupun luar negeri.
“Karena kan banyak K/L mungkin tidak akan bisa melaksanakan kegiatannya seperti perjalanan dinas, meeting, dan sebagainya sehingga anggaran bisa mereka realokasi untuk hal-hal prioritas terkait Covid-19 ini,” sambung Sri Mulyani.
Dari sisi belanja modal pun demikian, kegiatan yang bukan prioritas atau belum ada perikatan bisa di realokasi anggarannya. Yaitu kegiatan atau proyek yang masih diblokir atau masuk dalam catatan halaman IV DIPA karena menunggu persetujuan pihak terkait, atau yang masih dalam proses tender, serta proyek yang memiliki sisa lelang.
Dengan direalokasikannya anggaran sejumlah kegiatan dan proyek K/L tersebut, Kemenkeu mengestimasikan nilai realokasi anggaran bisa berkisar Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun.
Baca Juga: Kinerja APBN 2020 sulit capai target, Menkeu akan segera bahas dengan DPR
Agar proses realokasi belanja K/L ini bisa cepat dilakukan, Kemenkeu juga telah mempercepat waktu revisi dari semula lima hari menjadi hanya dua hari dan dilakukan secara online.
“Jadi ini semua memberikan kemampuan bagi K/L untuk memprioritaskan penanganan Covid-19. Kita akan terus akselerasi supaya kementerian dan lembaga bisa segera membuat revisinya,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News