Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dari sisi belanja modal pun demikian, kegiatan yang bukan prioritas atau belum ada perikatan bisa di realokasi anggarannya. Yaitu kegiatan atau proyek yang masih diblokir atau masuk dalam catatan halaman IV DIPA karena menunggu persetujuan pihak terkait, atau yang masih dalam proses tender, serta proyek yang memiliki sisa lelang.
Dengan direalokasikannya anggaran sejumlah kegiatan dan proyek K/L tersebut, Kemenkeu mengestimasikan nilai realokasi anggaran bisa berkisar Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun.
Baca Juga: Kinerja APBN 2020 sulit capai target, Menkeu akan segera bahas dengan DPR
Agar proses realokasi belanja K/L ini bisa cepat dilakukan, Kemenkeu juga telah mempercepat waktu revisi dari semula lima hari menjadi hanya dua hari dan dilakukan secara online.
“Jadi ini semua memberikan kemampuan bagi K/L untuk memprioritaskan penanganan Covid-19. Kita akan terus akselerasi supaya kementerian dan lembaga bisa segera membuat revisinya,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News