kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun


Rabu, 19 Februari 2020 / 12:02 WIB
Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi capai Rp 1,61 triliun. KONTAN/Cheppy A. Much


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali menyambangi Komisi XI DPR RI untuk membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik, Rabu (19/2). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun. 

Baca Juga: Kinerja Kinclong, Cukai Jadi Andalan Penerimaan Negara di Awal Tahun

Perkiraan tersebut dengan perhitungan tarif cukai terhadap kantong plastik (kresek) sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal ini. Sementara konsumsi kantong plastik diperkirakan sebesar 53,53 kilogram per tahun.

Baseline konsumsi kantong plastik sebanyak 107 juta kilogram per tahun, tapi setelah pengenaan cukai diasumsikan akan ada penurunan konsumsi sebesar 50% sehingga menjadi 53 juta kilogram per tahun,” tutur Menkeu. 

Sementara, penetapan target penerimaan negara dari cukai kantong plastik sejatinya telah ditetapkan dalam UU APBN 2020 yaitu hanya sebesar Rp 100 miliar. Target tersebut dibuat mengingat pemerintah belum dapat memastikan kapan keputusan pengenaan cukai kantong plastik bisa dicapai dengan DPR. 

Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.

Baca Juga: Bea Cukai amankan sabu 205,1 gram dari fasilitas jasa barang kiriman

“Tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut, apabila produk itu diekspor, rusak atau musnah, dan kemasan non fabrikasi seperti untuk kantong pengemas gula,” lanjut Sri Mulyani. 

Adapun pembayaran cukai kantong plastik nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean. Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×