kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun


Rabu, 19 Februari 2020 / 12:02 WIB
Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi capai Rp 1,61 triliun. KONTAN/Cheppy A. Much


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali menyambangi Komisi XI DPR RI untuk membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik, Rabu (19/2). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun. 

Baca Juga: Kinerja Kinclong, Cukai Jadi Andalan Penerimaan Negara di Awal Tahun

Perkiraan tersebut dengan perhitungan tarif cukai terhadap kantong plastik (kresek) sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal ini. Sementara konsumsi kantong plastik diperkirakan sebesar 53,53 kilogram per tahun.

Baseline konsumsi kantong plastik sebanyak 107 juta kilogram per tahun, tapi setelah pengenaan cukai diasumsikan akan ada penurunan konsumsi sebesar 50% sehingga menjadi 53 juta kilogram per tahun,” tutur Menkeu. 

Sementara, penetapan target penerimaan negara dari cukai kantong plastik sejatinya telah ditetapkan dalam UU APBN 2020 yaitu hanya sebesar Rp 100 miliar. Target tersebut dibuat mengingat pemerintah belum dapat memastikan kapan keputusan pengenaan cukai kantong plastik bisa dicapai dengan DPR. 

Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.

Baca Juga: Bea Cukai amankan sabu 205,1 gram dari fasilitas jasa barang kiriman

“Tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut, apabila produk itu diekspor, rusak atau musnah, dan kemasan non fabrikasi seperti untuk kantong pengemas gula,” lanjut Sri Mulyani. 

Adapun pembayaran cukai kantong plastik nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean. Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×