kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea Cukai amankan sabu 205,1 gram dari fasilitas jasa barang kiriman


Selasa, 18 Februari 2020 / 21:11 WIB
Bea Cukai amankan sabu 205,1 gram dari fasilitas jasa barang kiriman
ILUSTRASI. Bea Cukai temukan sabu dalam fasilitas jasa barang kiriman


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan narkotika jenis Methamphetamine/sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Batam pada Rabu (12/2) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB atas kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor dari fasilitas jasa kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan yang berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.

Baca Juga: Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu,” kata Susila dalam keterangan resminya, Selasa (18/2).

Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.

“Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak dapat dihubungi,” ujar Susila.

Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.

Atas tangkapan narkotika tersebut, Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi barang impor maupun barang kiriman.

“Modus penyelundupan seperti ini sudah yang kesekian kalinya, dan pihak pengirim dan penerima akan bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, maka dari itu kami himbau agar masyarakat dapat lebih waspada dalam melaukan transaksi barang kiriman dari luar negeri,” imbuh Susila.

Baca Juga: Bea Cukai dan Ditjen Pajak Jawa Timur lanjutkan joint program

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×