Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera menarik pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital luar negeri seperti Netflix, Spotity, Zoom dan lain-lain bila konsensus global terkait pajak digital sudah ditentukan.
Payung hukum penarikan pajak ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Pengguna Pay TV dan free online streaming meningkat saat pandemi Covid-19
UU 2 Tahun 2020 menyebutkan setiap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama memiliki manfaat ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia maka akan dikenai PPh atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Artinya, meski Netflix dan perusahaan digital lain tidak memiliki kantor di Indonesia, mereka tetap wajib menyetor pajak penghasilan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan lebih lanjut pemungutan PPh atau PTE. Yang jelas, Menkeu Sri Mulyani bilang pemerintah tidak mau tergesa-gesa menarik PPh. Penarikan pajak ini akan menunggu konsensus global terlebih dahulu. Alasannya agar tercipta tarif PPh perusahaan digital yang sama rata.
Baca Juga: Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik
Di sisi lain, the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) beberapa waktu lalu menyebut ada 40-50 negara yang akan menjalankan aksi unilateral untuk menarik PTE jika konsensus global tidak membuahkan hasil di tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Menkeu menegaskan Indonesia memilih untuk jalan multilateral atau keputusan mekanisme pajak digital global.
“Terkait 40-50 negara tersebut, ini subjek pembicaraan dari OECD dan G20, bagaimana membagi pajak penghasilan perusahaan digital asing kepada yurisdiksi. Ini menjadi objek pembahasan sama di seluruh dunia, sehingga dengan konsensus global bisa lebih adil,” kata Menkeu kata Menkeu ketika memberikan penjelasan dalam konferensi video, Selasa (16/6).
Baca Juga: Ditjen Pajak siap tarik pajak penghasilan digital milik asing
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan saat ini pemerintah memastikan akan mewajibkan SPLN luar negeri untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi elektronik. Ini mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2020, dan bisa aktif dibayarkan pada Agustus 2020.
Ketentuan itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Beleid ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Harapan Juli besok sudah ada PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini kami melakukan diskusi dengan pengusaha PMSE di luar negeri terkait kesiapan mereka. Jadi paling tidak Agustus 2020 sudah mulai memungut,” ujar Suryo.
Baca Juga: Mulai Agustus, langganan Netflix, Viu, Spotify, sampai transaksi online kena PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News