Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Di sisi lain, the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) beberapa waktu lalu menyebut ada 40-50 negara yang akan menjalankan aksi unilateral untuk menarik PTE jika konsensus global tidak membuahkan hasil di tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Menkeu menegaskan Indonesia memilih untuk jalan multilateral atau keputusan mekanisme pajak digital global.
“Terkait 40-50 negara tersebut, ini subjek pembicaraan dari OECD dan G20, bagaimana membagi pajak penghasilan perusahaan digital asing kepada yurisdiksi. Ini menjadi objek pembahasan sama di seluruh dunia, sehingga dengan konsensus global bisa lebih adil,” kata Menkeu kata Menkeu ketika memberikan penjelasan dalam konferensi video, Selasa (16/6).
Baca Juga: Ditjen Pajak siap tarik pajak penghasilan digital milik asing
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan saat ini pemerintah memastikan akan mewajibkan SPLN luar negeri untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi elektronik. Ini mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2020, dan bisa aktif dibayarkan pada Agustus 2020.
Ketentuan itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Beleid ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Harapan Juli besok sudah ada PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini kami melakukan diskusi dengan pengusaha PMSE di luar negeri terkait kesiapan mereka. Jadi paling tidak Agustus 2020 sudah mulai memungut,” ujar Suryo.
Baca Juga: Mulai Agustus, langganan Netflix, Viu, Spotify, sampai transaksi online kena PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News