kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,90   6,30   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Agustus, langganan Netflix, Viu, Spotify, sampai transaksi online kena PPN


Minggu, 31 Mei 2020 / 19:46 WIB
Mulai Agustus, langganan Netflix, Viu, Spotify, sampai transaksi online kena PPN
ILUSTRASI. A smartphone with the Netflix logo lies in front of displayed 'Streaming service' words in this illustration taken March 24, 2020. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan jasa dan produk layanan digital di luar negeri yang berbisnis  paling cepat pada bulan Agustus.

Kelak, semua  produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak pertambahan nilai. Termasuk pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Ini artinya jika Anda berlangganan Netflix, , Spotify, Viu, hingga Zoom atau berbelanja online bersiaplah atas kenaikan tarif atau membayar PPN.  Sebab, umumnya, pungutan PPN akan menjadi beban konsumen. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%.

“Ini sama dengan berbagai produk digital di dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis yang diterima kontan.co.id,  Minggu (31/5).

Menurut Hestu,  pemungutan PPN paling cepat akan dimulai bulan Agustus. Harapannya, ini memberi cukup waktu agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Lebih rinci, Hestu mengatakan, aturan atas pengenaaan PPN atas jasa dan produk layanan digital itu ditargetkan  akan terbit  1 Juli 2020.

Seiring dengan terbitnya aturan itu, DJP juga akan menetapkan soal kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN atas  produk digital,termasuk daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut.

Pungutan pajak akan dikenakan kepada penjual yakni pedagang atau penyedia jasa luar negeri, baik secara langsung maupun melalui platform marketplace. 
Bersamaan dengan aturan ini, pemerintah pun sudah melancarkan program sosialisasi kepada beberapa pihak terkait.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengaku telah menggelar sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari beberapa negara secara virtual,  mulai  dari Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, hingga Thailand.

Sosialisasi misalnya dilakukan kepada  American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, hingga US-Asean Business Council. 

Hestu menegaskan, aturan ini juga memegang prinsi kesamaan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, selain juga demi menopang penerimaan pajak negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×