kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani laporkan SPT secara online hari ini, bagaimana kesiapan IT Pajak?


Selasa, 10 Maret 2020 / 08:04 WIB
Sri Mulyani laporkan SPT secara online hari ini, bagaimana kesiapan IT Pajak?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019). Kegiatan yang juga dilakukan di KPP Pratama S


Reporter: Syamsul Ashar, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurut jadwal hari ini akan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) kepada Kantor Pajak. Laporan ini akan ia sampaikan secara online melalui sistem e-filling.

Hingga pekan lalu (4/3) sudah ada sekitar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 5 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan-nya. 

Angka ini tumbuh 30% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang sebanyak 3,85 juta wajib pajak pelapor SPT Tahunan.

Baca Juga: Setelah Presiden dan Wapres lapor SPT online, Menkeu baru laporkan SPT Selasa (10/3)

Dari jumlah tersebut, catatan Ditjen Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) sebanyak 4,84 juta wajib pajak. Kontribusi terbanyak yakni 2,67 juta SPT Tahunan yang berasal dari orang pribadi yang merupakan pegawai dengan gaji lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 

Sedangkan untuk SPT Tahunan WP Badan mencapai 167.000 korporasi yang telah melaporkan.

Baca Juga: DJP sandera penunggak pajak Rp 3,29 miliar di Madiun

Kantor pajak menyadari ada kecenderungan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, kami gencarkan sosialisasi lewat media sosial,” ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga kepada KONTA akhir Februari 2020.

Memang kebiasaan wajib pajak baru melaporkan SPT pada jelang akhir tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, sementara bagi wajib pajak badan yakni 30 April 2020. Alhasil, trafik pelaporan SPT tahunan kemungkinan bisa membuat sistem informasi dan teknologi (IT) otoritas pajak down.

Agar kejadian server yang mengalami down saat lonjakan trafik tidak berulang, kantor pajak sudah mempersiapan IT  yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT Tahunan 2020. “Mudah-mudahan bisa memperlancar nanti mendekati akhir Maret,” kata Yoga.

Baca Juga: Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?

Perlu dicatat, bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan maka berlaku denda bagi yang terlambat lapor. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi data transaksi WNI di luar negeri Rp 3.684,7 triliun

Yoga menambahkan, strategi lain otoritas pajak saat ini jemput bola ke perusahaan-perusahaan pemeberi kerja, agar karyawannya segera lapor SPT tahunan lebih awal dengan mengirim email blast dan lain sebagainya. Cara ini juga berlaku bagi wajib pajak badan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh karyawan pada Januari 2020 sebesar Rp 15,28 triliun tumbuh 0,89% year on year (yoy). Sementara, untuk realisasi PPh badan Rp 6,92 triliun, kontraksi 29,31% secara tahunan.

Pemerintah berdalih, koreksi penerimaan PPh badan di bulan Januari 2020 karena masih berada di permulaan tahun. Terlebih, PPh badan merupakan pajak yang bersifat angsuran, sehingga pemerintah optimis kinerja penerimaan PPh Badan akan segera membaik pada Februari-Maret seiring mulainya masa pelaporan SPT tahunan.

Hal ini mengingat pelaporan SPT tahunan selain diiringi penerimaan PPh pasal 29 (tahunan), juga menjadi dasar pembayaran PPh pasal 25 (bulanan) untuk satu tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×