kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejar setoran, DJP sandera WP tidak patuh bayar pajak Rp 3,29 miliar di Madiun


Selasa, 10 Maret 2020 / 07:55 WIB
Kejar setoran, DJP sandera WP tidak patuh bayar pajak Rp 3,29 miliar di Madiun
ILUSTRASI.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lewat Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun bertindak tegas kepada wajib pajak yang bandel memenuhi kewajiban. 

Tindakan ini agar meningkatkan kepatuhan membayar pajak wajib pajak di wilayah tersebut. 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun terpaksa melakukan paksa badan terhadap satu wajib pajak yang terbukti memiliki tunggakan pajak 2013 dan 2014. Sebab selama ini WP tidak memenuhi kepatuhan membayar kewajiban pajak. 

Saat melakukan tindakan paksa badan ini, KPP Pratama Madiun bekerja sama dengan Polda Jawa Timur. Sebagai gambaran WP yang terkena tindakan paksa badan (gijzeling) ini diketahui tidak melakukan kepatuhan membayar pajak dan menunggak pajak senilai Rp 3,29 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani laporkan SPT secara online hari ini, bagaimana kesiapan IT Pajak?  

WP yang tidak patuh membayar pajak dengan inisial L, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo Jawa Timur, berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan.

Menurut Ditjen Pajak, L merupakan WP orang pribadi dengan usaha di bidang perdagangan besar minuman non alkohol. Ia mempunyai utang pajak sebesar Rp 3,29 miliar yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014.

Baca Juga: Ini saran bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan jumlah pelaporan SPT Tahunan

"Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Jawa Timur II, Nyoman Ayu Ningsih, dikutip Senin (9/3). 

Baca Juga: Setelah Presiden dan Wapres lapor SPT online, Menkeu baru laporkan SPT Selasa (10/3)

Namun, WP L bisa segera dibebaskan dari penyanderaan, dengan catatan bahwa dia sudah melunasi utang pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×