CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Kejar setoran, DJP sandera WP tidak patuh bayar pajak Rp 3,29 miliar di Madiun


Selasa, 10 Maret 2020 / 07:55 WIB
Kejar setoran, DJP sandera WP tidak patuh bayar pajak Rp 3,29 miliar di Madiun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lewat Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun bertindak tegas kepada wajib pajak yang bandel memenuhi kewajiban. 

Tindakan ini agar meningkatkan kepatuhan membayar pajak wajib pajak di wilayah tersebut. 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun terpaksa melakukan paksa badan terhadap satu wajib pajak yang terbukti memiliki tunggakan pajak 2013 dan 2014. Sebab selama ini WP tidak memenuhi kepatuhan membayar kewajiban pajak. 

Saat melakukan tindakan paksa badan ini, KPP Pratama Madiun bekerja sama dengan Polda Jawa Timur. Sebagai gambaran WP yang terkena tindakan paksa badan (gijzeling) ini diketahui tidak melakukan kepatuhan membayar pajak dan menunggak pajak senilai Rp 3,29 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani laporkan SPT secara online hari ini, bagaimana kesiapan IT Pajak?  

WP yang tidak patuh membayar pajak dengan inisial L, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo Jawa Timur, berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan.

Menurut Ditjen Pajak, L merupakan WP orang pribadi dengan usaha di bidang perdagangan besar minuman non alkohol. Ia mempunyai utang pajak sebesar Rp 3,29 miliar yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014.

Baca Juga: Ini saran bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan jumlah pelaporan SPT Tahunan

"Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Jawa Timur II, Nyoman Ayu Ningsih, dikutip Senin (9/3). 

Baca Juga: Setelah Presiden dan Wapres lapor SPT online, Menkeu baru laporkan SPT Selasa (10/3)

Namun, WP L bisa segera dibebaskan dari penyanderaan, dengan catatan bahwa dia sudah melunasi utang pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×