kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah Presiden dan Wapres lapor SPT online, Menkeu baru laporkan SPT Selasa (10/3)


Senin, 09 Maret 2020 / 21:50 WIB
Setelah Presiden dan Wapres lapor SPT online, Menkeu baru laporkan SPT Selasa (10/3)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan peringkat daya saing pariwisata I


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, giliran para menteri kabinet Indonsia Bersatu mulai memenuhi kewajiban melaporkan penghasilan kepada kantor pajak. 

Rencananya Selasa (10/3) ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan upacara penyerahan SPT mengikuti langkah Presiden dan Wakil Presiden yang sudah terlebih dulu menyampaikan SPT secara online melalui sistem e-filing kantor Pajak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya sudah menyampaikan laporan SPT pada Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing.

Baca Juga: Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?

Laporan SPT Presiden Jokowi ini Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019.

"Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2019, di penghujung bulan Februari 2020 melalui e-filing," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2).

Baca Juga: Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak

Presiden juga mengingatkan kepada semua warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT atas penghasilan mereka selama 2019 lalu. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019, di penghujung bulan Februari 2020 melalui e-filing. Saya juga mengingatkan kepada semua yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT. Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya. Mereka yang telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, segeralah membuat NPWP. Pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Yang penting, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020. Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×