Reporter: Syamsul Ashar, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Memang kebiasaan wajib pajak baru melaporkan SPT pada jelang akhir tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, sementara bagi wajib pajak badan yakni 30 April 2020. Alhasil, trafik pelaporan SPT tahunan kemungkinan bisa membuat sistem informasi dan teknologi (IT) otoritas pajak down.
Agar kejadian server yang mengalami down saat lonjakan trafik tidak berulang, kantor pajak sudah mempersiapan IT yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT Tahunan 2020. “Mudah-mudahan bisa memperlancar nanti mendekati akhir Maret,” kata Yoga.
Baca Juga: Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?
Perlu dicatat, bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan maka berlaku denda bagi yang terlambat lapor. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi data transaksi WNI di luar negeri Rp 3.684,7 triliun
Yoga menambahkan, strategi lain otoritas pajak saat ini jemput bola ke perusahaan-perusahaan pemeberi kerja, agar karyawannya segera lapor SPT tahunan lebih awal dengan mengirim email blast dan lain sebagainya. Cara ini juga berlaku bagi wajib pajak badan.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh karyawan pada Januari 2020 sebesar Rp 15,28 triliun tumbuh 0,89% year on year (yoy). Sementara, untuk realisasi PPh badan Rp 6,92 triliun, kontraksi 29,31% secara tahunan.
Pemerintah berdalih, koreksi penerimaan PPh badan di bulan Januari 2020 karena masih berada di permulaan tahun. Terlebih, PPh badan merupakan pajak yang bersifat angsuran, sehingga pemerintah optimis kinerja penerimaan PPh Badan akan segera membaik pada Februari-Maret seiring mulainya masa pelaporan SPT tahunan.
Hal ini mengingat pelaporan SPT tahunan selain diiringi penerimaan PPh pasal 29 (tahunan), juga menjadi dasar pembayaran PPh pasal 25 (bulanan) untuk satu tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News