Reporter: Syamsul Ashar, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah punya setumpuk data wajib pajak hasil pertukaran data dengan otoritas pajak di negara lain. Data tersebut diperoleh melalui kerjasama Automatic Exchange of Information (AEoI).
Jumlah data wajib pajak yang terkumpul dari hasil AEoI mencapai 1,6 juta data. Dari data itu nilai aset wajib pajak diperkirakan mencapai EUR 246,6 miliar atau setara Rp 3.684,7 triliun dengan asumsi kurs EURIDR Rp 14.942/Euro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan saat ini pemerintah tengah melakukan penelitian dan menguji validitas data tersebut. Selanjutnya pajak akan memanfaatkan data itu dan akan dicocokan dengan profil wajib pajak di dalam negeri sekaligus menguji kepatuhan mereka dalam melaporkan kewajiban pajaknya kepada kantor pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut data itu diperoleh dari hasil kerjasama dengan sebanyak 94 yurisdiksi pajak. Negara-negara tersebut melaporkan data informasi keuangan wajib pajak (WP) dalam negeri yang berada di sana.
Dari AEoI lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati, sehingga metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien.
Hanya saja Sri Mulyani belum mengonfirmasi berapa nominal yang bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara. Sebab, data informasi tersebut dalam proses uji validasi terhadap laporan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Pertemuan tahunan G20 di Riyadh, transparansi pajak dan pajak digital jadi pembahasan
Sri Mulyani bilang, dengan pertukaran data ini ke depan upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah. “Agar global tax transparancy dapat dilaksanakan dengan baik, saya menyampaikan pendapat dalam simposium tersebut (G20) bahwa harus ada same level playing field bagi semua negara,” kata Sri Mulyani dalam G20 di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (22/2).
Menkeu menegaskan semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Kemudian, memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak. Selanjutnya, setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada rakyatnya pentingnya transparansi pajak ini.
Sehingga, tujuan pertukaran informasi seperti AEoI hanya untuk perpajakan. Penting digaris bawahi, pemerintah harus tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data para wajib pajak. “Masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP, peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News