Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, pemerintah juga menerapkan skema bebas pajak. Bebas pajak akan diterapkan bagi hotel dan restoran selama 6 bulan di 10 destinasi wisata tersebut.
"Sebagai gantinya, untuk penerimaan daerah, daerah akan diberi kompensasi hibah. Kita perkirakan Rp 3,3 triliun dr pajak daerah ini yang akan kita bayarkan," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Selamatkan pariwisata, Jokowi minta kegiatan MICE dimaksimalkan
Daerah juga akan mendapat hibah yang dapat digunakan untuk memacu pariwisata. Hibah sebesar Rp 147 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata yang sekarang belum mampu digunakan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News