Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).
Kelonggaran tersebut diberikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Airlangga menjelaskan eksportir SDA pada sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra kerja sama perdagangan diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.
"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: BREAKING NEWS: BI Kerek Suku Bunga 50 bps Jadi 5,25%
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk prioritas pemerintah kepada negara-negara yang telah memiliki kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," katanya.
Meski memberikan relaksasi tertentu, pemerintah tetap mewajibkan seluruh eksportir SDA melakukan repatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.
Dalam aturan baru itu, eksportir nonmigas wajib menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus selama minimal 12 bulan. Sementara sektor migas diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% selama sedikitnya tiga bulan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa repatriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kecuali bagi eksportir yang memperoleh pengecualian karena terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Baca Juga: Berlaku 1 Juni! Dolar Hasil Ekspor Wajip Parkir di Himbara
Selain itu, pemerintah menawarkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% atas instrumen penempatan DHE SDA sesuai tenor penempatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












