kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Baru, 19 Produk Impor Bebas Bea Masuk pada 2025


Selasa, 05 November 2024 / 19:11 WIB
Aturan Baru, 19 Produk Impor Bebas Bea Masuk pada 2025
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam PMK tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system tersebut juga mengatur mengenai pungutan bea masuk maupun PPN. 

PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam hal ini PMK 81/2024  mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.  

Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan. 

Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN. Pada pasal 219 ayat 1 disebutkan ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.

Baca Juga: Sumbang Defisit Jumbo, Ekonom Sarankan Pemerintah Cari Substitusi Gandum

Berikut 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN: 

1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. 

2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. 

3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.

4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum

5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah

8. Barang pindahan

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Nataru, Ini Kata Maskapai dan Pengamat

9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum

10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 

12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional

13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya

14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya

15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional

Baca Juga: Defisit Neraca Perdagangan Pangan Meningkat, Ekonom Sarankan Pengurangan Impor

16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum

17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia

18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama

19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi. 

Selanjutnya: Pemanfaatan AI Jadi Solusi Tantangan Industri Manufaktur

Menarik Dibaca: Ristra Clinic Rayakan Kecantikan untuk Semua dengan Kampanye Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×