Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2025 menghadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Pada Januari 2025, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan signifikan hingga Rp 70 triliun.
Menurut sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penurunan ini, yaitu permasalahan teknis dalam sistem Coretax serta penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sementara itu, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Baca Juga: Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global, RI Makin Sulit Pajaki Perusahaan Digital AS
Dengan rata-rata penerimaan bulanan yang seharusnya mencapai sekitar Rp 182 triliun, penurunan di awal tahun semakin memperberat upaya pencapaian target tersebut.
Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga berpotensi berdampak terhadap defisit anggaran tahun 2025.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menilai bahwa skema TER PPh 21 menjadi salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak.
Ia menjelaskan bahwa penerapan skema ini pada tahun 2024 menimbulkan berbagai permasalahan bagi perusahaan selaku pemotong pajak maupun bagi pegawai yang dipotong pajaknya.
“Permasalahan utama yang dikeluhkan perusahaan adalah pemotongan PPh 21 dengan metode TER sering kali menghasilkan kelebihan potong,” ujar Raden, Senin (24/2).
Baca Juga: Crazy Rich Makin Sulit Berkelit dari Pajak
Pada Desember 2024, perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang PPh 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Hasilnya, pemotongan PPh 21 selama Januari hingga November 2024 mengalami kelebihan.
Sesuai ketentuan, kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan kepada pegawai, sementara perusahaan harus menanggung beban lebih dulu sebelum dana dikembalikan.