kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai


Selasa, 25 Februari 2025 / 05:36 WIB
Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Penerimaan pajak tahun 2025 hadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2025 menghadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

Pada Januari 2025, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan signifikan hingga Rp 70 triliun.

Menurut sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penurunan ini, yaitu permasalahan teknis dalam sistem Coretax serta penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sementara itu, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. 

Baca Juga: Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global, RI Makin Sulit Pajaki Perusahaan Digital AS

Dengan rata-rata penerimaan bulanan yang seharusnya mencapai sekitar Rp 182 triliun, penurunan di awal tahun semakin memperberat upaya pencapaian target tersebut. 

Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga berpotensi berdampak terhadap defisit anggaran tahun 2025.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menilai bahwa skema TER PPh 21 menjadi salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak. 

Ia menjelaskan bahwa penerapan skema ini pada tahun 2024 menimbulkan berbagai permasalahan bagi perusahaan selaku pemotong pajak maupun bagi pegawai yang dipotong pajaknya.

“Permasalahan utama yang dikeluhkan perusahaan adalah pemotongan PPh 21 dengan metode TER sering kali menghasilkan kelebihan potong,” ujar Raden, Senin (24/2).

Baca Juga: Crazy Rich Makin Sulit Berkelit dari Pajak

Pada Desember 2024, perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang PPh 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Hasilnya, pemotongan PPh 21 selama Januari hingga November 2024 mengalami kelebihan. 

Sesuai ketentuan, kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan kepada pegawai, sementara perusahaan harus menanggung beban lebih dulu sebelum dana dikembalikan.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×