kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal wacana penundaan THR tahun ini, ini kata serikat pekerja


Kamis, 26 Maret 2020 / 15:37 WIB
Soal wacana penundaan THR tahun ini, ini kata serikat pekerja
ILUSTRASI. Pekerja menaiki tangga proyek renovasi sebuah gedung di Jakarta, Jumat (13/3). KSPI keberatan wacana pembayaran THR sebanyak 50% terlebih dahulu atau penundaan pemberian THR. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, keberatan jika nantinya ada wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebanyak 50 persen terlebih dahulu atau penundaan pemberian THR. Meski terjadi adanya penurunan omzet dan profit dunia usaha karena adanya virus corona.

"Buruh keberatan dengan pembayaran THR 50% (terlebih dahulu) karena THR adalah menjadi hak buruh. Sebagai kewajiban pengusaha, semestinya uang THR dicadangkan jauh-jauh hari," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Kamis (26/3).

Baca Juga: Mal dan toko sepi, produsen sepatu bisa kehilangan potensi pendapatan US$ 980 juta

KSPI menyarankan beberapa hal kepada pemerintah agar pengusaha tetap bisa memberikan THR meski dalam keadaan seperti saat ini. Diantaranya, Pemerintah diminta memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.

"Memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Ini seperti yang dilakukan di Inggris. Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah," ungkap dia.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan, pengusaha sudah harus dihadapkan dengan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan sebagian industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan.

Baca Juga: Ada corona, ini usul pengusaha soal pembayaran THR tahun ini

“Pekerja atau karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” ujar Sarman, Rabu (25/3).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×