kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada corona, ini usul pengusaha soal pembayaran THR tahun ini


Rabu, 25 Maret 2020 / 17:10 WIB
Ada corona, ini usul pengusaha soal pembayaran THR tahun ini
ILUSTRASI. Penyerapan Tenaga Kerja: Pekerja pabrik saat istirahat makan siang di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2). Badan Koordinasi dan Penanaman Modal mencatat saat ini setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 110.000 orang. Berbeda dengan tahun 2013 lalu ya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan,  pengusaha sudah harus dihadapkan dengan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya skala UMKM dan sebagian industrI padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan.

“Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar,tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” ujar dia, Rabu (25/3)

Menyikapi hal ini, Sarman bilang pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.

“Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50% misalnya, harus ada opsi,apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar dia.

Menurutnya, hal ini harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti Kemnaker agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan bipartit antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik. Di sisi lain pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.

Dia minta jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat diberikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini. Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa.

“Kita doakan agar masalah virus corona ini cepat berlalu, sehingga aktvitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×