Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait permodalan Rp 500 juta untuk pelaku UMKM yang menjadi mitra pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan bahwa penetapan permodalan bukanlah menjadi tanggung jawab dari instansinya melainkan Kementerian UMKM.
"Soal permodalan bukan wilayah bada gizi ya, itu wilayah Kementerian UMKM," ujar Dadan usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (3/2).
Dadan menegaskan pihaknya hanya mengkategorikan UMKM yang dapat terlibat dalam program makan bergizi gratis. Pertama, UMKM yang ingin menjadi mitra maka diperkenankan untuk mendaftar melalui website resmi yang tersedia yakni mitra.bgn.go.id.
Kedua, UMKM sebagai pemasok bahan baku yang tidak diwajibkan mendaftar, namun bisa langsung berhungan dengan satuan pelayanan atau dapur umum di masing-masing daerah.
Baca Juga: Prabowo Sidak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jaktim
"Nah permodalan untuk mengolah, mengadakan bahan baku dan lain-lain itu wilayahnya kementerian UMKM bukan badan gizi," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM mitra MBG sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program.
Menurut Maman, pihaknya telah berkoordinasi dengan 46 bank mitra, termasuk empat bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, untuk memastikan adanya skema pendanaan bagi UMKM yang ikut dalam program MBG.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran MBG Rp 100 Triliun, Pinsar: Selamatkan Usaha Peternak UMKM
Untuk mendapatkan permoadalan itu, Maman menyebut UMKM cukup harus mempunyai surat penunjukan dari BGN.
"Dengan syarat mengantongi surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional (BGN), bank akan menyediakan pembiayaan awal hingga Rp 500 juta untuk membantu UMKM membeli bahan baku," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian UMKM, Minggu (26/1).
Baca Juga: Kejagung Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Selanjutnya: Menteri Bahlil Usulkan Pengecer Gas LPG 3 kg Naik Tingkat Jadi Sub Pangkalan
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Pada 4 Sampai 5 Februari 2025, Catat Moms!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News