kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama


Rabu, 08 Juli 2020 / 04:35 WIB
Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi (kiri). ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama/app/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mata anggaran yang direalokasi meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak lagi relevan karena ibadah haji 2020 dibatalkan. Misalnya, konsolidasi sistem pemeriksaan dan perlengkapan jemaah haji, pelayanan transportasi udara, dan bimbingan jemaah haji. 

Realokasi anggaran itu di antaranya akan digunakan dukungan operasional asrama haji yang terdampak pandemi Covid-19, fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, hingga penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Selain Indonesia, negara-negara ini juga batalkan keberangkatan jemaah haji 2020

"Menyetujui usulan realokasi anggaran non-operasional lainnya pada program PHU Kementerian Agama tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 146.682.427.233," tutur Yandri. 

Berikutnya, Komisi VIII menyetujui usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sebesar Rp 2,6 triliun. Komisi VIII pun meminta Menag untuk mengupayakan pemenuhan anggaran sarana-prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (online) di madrasah. 

Baca Juga: Ini tiga skema penarikan biaya perjalanan ibadah haji

Komisi VIII, kata Yandri, dapat memahami penjelasan Menteri Agama mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren untuk menanggulangi dampak wabah Covid-19.  "Dan mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam pada APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.610.880.000.000 (Rp 2,6 triliun)," ungkap Yandri. 

Anggaran itu akan digunakan untuk bantuan operasional kepada 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), serta bantuan pembelajaran online kepada 14.906 pondok pesantren.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 Miliar dari BPKH ke Kemenag"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×