kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,28   10,97   1.21%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama


Rabu, 08 Juli 2020 / 04:35 WIB
Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengajukan permohonan ke Komisi VIII DPR agar Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar. Permohonan itu akhirnya disetujui. 

Fachrul mengatakan, Kemenag telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020 meski pada akhirnya dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Kemenag, kata pensiunan tentara ini, belum menerima dana dari BPKH.  

"Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).

Baca Juga: Kemenag mencatat sebanyak 1.073 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan haji  

Dijelaskan Fachrul, kegiatan operasional yang dilaksanakan yaitu pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji dan cetak buku manasik haji baik untuk ibadah haji reguler maupun khusus. "Meliputi penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6,6 miliar dan penyelenggaraan haji khusus sebesar Rp Rp 574 juta," sebutnya. 

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menyetujui permintaan transfer dana haji tersebut. Sebelumnya, BPKH meminta persetujuan DPR untuk mentransfer dana BPIH ke Kemenag. "Menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 7.194.288.838," kata Yandri. 

Baca Juga: Kementerian Agama ajukan usulan realokasi anggaran haji 2020 sebesar Rp 146 miliar

Bertalian dengan itu, Komisi VIII meminta agar pengadaan gelang identitas dan cetak buku manasik haji tidak dianggarkan lagi untuk pelaksanaan ibadah haji 2021. "Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujar Yandri. 

Selain itu, Komisi VIII menyetujui realokasi anggaran non-operasional pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag sebesar Rp 146,6 miliar. 

Mata anggaran yang direalokasi meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak lagi relevan karena ibadah haji 2020 dibatalkan. Misalnya, konsolidasi sistem pemeriksaan dan perlengkapan jemaah haji, pelayanan transportasi udara, dan bimbingan jemaah haji. 

Realokasi anggaran itu di antaranya akan digunakan dukungan operasional asrama haji yang terdampak pandemi Covid-19, fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, hingga penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Selain Indonesia, negara-negara ini juga batalkan keberangkatan jemaah haji 2020

"Menyetujui usulan realokasi anggaran non-operasional lainnya pada program PHU Kementerian Agama tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 146.682.427.233," tutur Yandri. 

Berikutnya, Komisi VIII menyetujui usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sebesar Rp 2,6 triliun. Komisi VIII pun meminta Menag untuk mengupayakan pemenuhan anggaran sarana-prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (online) di madrasah. 

Baca Juga: Ini tiga skema penarikan biaya perjalanan ibadah haji

Komisi VIII, kata Yandri, dapat memahami penjelasan Menteri Agama mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren untuk menanggulangi dampak wabah Covid-19.  "Dan mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam pada APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.610.880.000.000 (Rp 2,6 triliun)," ungkap Yandri. 

Anggaran itu akan digunakan untuk bantuan operasional kepada 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), serta bantuan pembelajaran online kepada 14.906 pondok pesantren.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 Miliar dari BPKH ke Kemenag"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×