kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini tiga skema penarikan biaya perjalanan ibadah haji


Jumat, 12 Juni 2020 / 11:20 WIB
Ini tiga skema penarikan biaya perjalanan ibadah haji
ILUSTRASI. Masjidil Haram, Masjid al-Haram atau al-Masjid al-Haram adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat kota Mekkah, mekah, mecca macca yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid in


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020/1441 Hijriah.

Hal itu lantaran kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini serta belum adanya kepastian dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi pertimbangkan pembatasan jemaah haji di tengah kecemasan Covid-19

Menyusul pembatalan tersebut, Kemenag membuat skema untuk menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Terdapat tiga skema dalam penarikan Bipih. Skema tersebut berlaku untuk seluruh jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2020.

"Berlaku untuk semua (jemaah) haji reguler dan jemaah haji khusus," ujar Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Baca Juga: Kemenag: Ada 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji

Pertama jemaah tidak melakukan penarikan kembali Bipih yang telah disetorkan untuk keberangkatan tahun 2020. Nantinya jemaah tersebut berhak untuk berangkat haji pada tahun 2021/1442 Hijriah.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×