Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Pendaftaran program ini dibuka pada 6–12 April 2026.
Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap tenaga Ahli K3, seiring tingginya risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan regulasi, hingga dorongan menjaga produktivitas.
Peran Ahli K3 kini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dalam operasional bisnis.
Baca Juga: Kemenperin Buka Suara Soal Kontaminasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pembukaan batch kedua ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja.
“Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten demi menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, penguatan kompetensi K3 bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Kemenperin Perkuat Pendidikan Vokasi untuk Tingkatkan Kualitas SDM Industri
Dengan semakin banyak tenaga kerja tersertifikasi, perusahaan dinilai akan lebih siap menghadapi risiko operasional sekaligus menjaga efisiensi dan produktivitas.
Seperti pada batch sebelumnya, program ini tidak memungut biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Biaya tersebut mencakup sertifikat pelatihan, evaluasi, dan penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).
Skema ini memberi peluang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa beban biaya pelatihan, sekaligus membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk mengikuti program ini, peserta minimal lulusan D3 dan wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan kesediaan, CV, serta surat keterangan sehat.
Baca Juga: Transformasi Kepri Mall, RFI Investasikan Rp 200 Miliar Bangun K SQUARE Batam
Selain itu, peserta harus menyiapkan perangkat untuk mengikuti pelatihan dan menjalani ujian di lokasi yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













