Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, serta Thailand.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa praktik dumping produk BOPET dari ketiga negara masih terjadi dan dinilai dapat merugikan industri domestik.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Menkeu Purbaya Siapkan Kocok Ulang Pegawai Pajak
Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menemukan bahwa harga ekspor produk impor lebih rendah dibandingkan nilai normalnya.
"Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 1 beleid tersebut, Minggu (5/4/2026).
Adapun barang yang dikenai BMAD meliputi BOPET berbentuk pelat, lembaran, film, foil, serta strip plastik non-seluler dengan pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.
Tarif BMAD yang dikenakan berbeda-beda tergantung negara asal dan produsen. Untuk India, tarif berada di kisaran 4,0% hingga 8,5%. Sementara itu, produk dari China dikenai tarif antara 2,6% sampai 10,6%, dan Thailand berkisar 2,2% hingga 7,1%.
Baca Juga: Pengusaha Minta Purbaya Terapkan Tarif Cukai Rokok Khusus untuk Industri Legal
Pemerintah menegaskan bahwa BMAD ini dikenakan di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi dalam skema perjanjian perdagangan internasional.
Ketentuan ini berlaku selama lima tahun sejak diberlakukan dan mulai efektif tiga hari setelah tanggal pengundangan.
Pengenaan BMAD ini juga menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 11/PMK.010/2021 yang masa berlakunya telah berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













