kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama


Rabu, 08 Juli 2020 / 04:35 WIB
Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengajukan permohonan ke Komisi VIII DPR agar Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar. Permohonan itu akhirnya disetujui. 

Fachrul mengatakan, Kemenag telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020 meski pada akhirnya dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Kemenag, kata pensiunan tentara ini, belum menerima dana dari BPKH.  

"Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).

Baca Juga: Kemenag mencatat sebanyak 1.073 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan haji  

Dijelaskan Fachrul, kegiatan operasional yang dilaksanakan yaitu pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji dan cetak buku manasik haji baik untuk ibadah haji reguler maupun khusus. "Meliputi penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6,6 miliar dan penyelenggaraan haji khusus sebesar Rp Rp 574 juta," sebutnya. 

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menyetujui permintaan transfer dana haji tersebut. Sebelumnya, BPKH meminta persetujuan DPR untuk mentransfer dana BPIH ke Kemenag. "Menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 7.194.288.838," kata Yandri. 

Baca Juga: Kementerian Agama ajukan usulan realokasi anggaran haji 2020 sebesar Rp 146 miliar

Bertalian dengan itu, Komisi VIII meminta agar pengadaan gelang identitas dan cetak buku manasik haji tidak dianggarkan lagi untuk pelaksanaan ibadah haji 2021. "Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujar Yandri. 

Selain itu, Komisi VIII menyetujui realokasi anggaran non-operasional pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag sebesar Rp 146,6 miliar. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×