kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri. Ini Batasannya!


Minggu, 05 April 2026 / 16:41 WIB
Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri. Ini Batasannya!
ILUSTRASI. Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan sisik trenggiling (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus seorang penumpang yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026 menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional. 

Temuan petugas Bea Cukai Telukbayur itu sempat ramai di media sosial karena jumlah yang dibawa melebihi ketentuan pembebasan, yakni maksimal 1 liter per orang.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan pembawaan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman beralkohol, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai.

"Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Barang kena cukai sendiri mencakup komoditas dengan karakteristik tertentu yang peredarannya perlu diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman mengandung alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol, pemerintah memberikan pembebasan cukai dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia minimal 21 tahun. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batasnya jauh lebih kecil, yakni hanya 350 mililiter.

"Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," kata  Budi.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk padat maupun cair, juga telah ditetapkan batasannya.

Adapun bagi awak sarana pengangkut, ketentuan lebih ketat diberlakukan, seperti maksimal 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis produk tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan, kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

"Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Budi mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×