kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Diubah, Pemerintah Bisa Ambil Alih Cicilan


Minggu, 05 April 2026 / 20:05 WIB
Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Diubah, Pemerintah Bisa Ambil Alih Cicilan
ILUSTRASI. Jumlah gerai fisik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih resmi diubah. Kini pemerintah bisa mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek tersebut menggunakan dana transfer daerah. Ketentuan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/ Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangynan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan baru ini secara langsung menggantikan aturan sebelumnya yakni PMK No 49 Tahun 2026. 

"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Minggu (5/4/2026). 

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Ayat (4) dijelaskan detil bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara setiap bulannya melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa. 

Baca Juga: Zulhas Sebut 3.505 Fisik Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbangun 100%

"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," bunyi pasal 2 ayat (6) PMK 15 Tahun 2026. 

Selanjutnya balied ini juga mengatur terkait penyaluran DAU dan DBH atau Dana Desa juga untuk proyek KKMP/KDMP. 

Payung hukum ini mewajibkan kepada Bank agar menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) pengelola dana transfer umum untuk pembiayaan KKMP dan KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk pembiayaan KDMP. 

Surat permohonan tersebut disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau aparat intern pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan pedoman dari BPKP. 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Anggaran MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Tak Dipangkas

Sementara itu pemerintah tetap mempertahankan pemberian bantuan anggaran Rp 3 miliar untuk setiap gerai KKMP/KDMP. 

Adapun tingkat suku bunga/ margin/ bagi hasil juga ditetapkan sama sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu atau tenor pembiyaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran dengan angsuran pokok dan bunga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×