Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak munculnya wacana vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin gotong royong, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara seksama dan intensif telah melakukan sejumlah kajian. Di antaranya adalah dengan meminta pendapat dan rekomendasi sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arya Sinulingga, Koordinator PMO Komunikasi Publik, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengatakan, secara prinsip pemerintah menyambut baik usulan vaksin gotong royong yang merupakan inisiatif dari kalangan pengusaha tersebut yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi sehingga bisa segera terbangunnya herd immunity.
"Meski demikian, perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Arya menyebut, hal lain yang dipastikan adalah tidak adanya perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya, yaitu sama-sama diberikan secara gratis. Sehingga tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19. Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha.
Baca Juga: Pemerintah resmi teken 49 aturan turunan UU cipta kerja, berikut daftarnya
Berdasarkan informasi yang diterima Arya, dari hasil diskusi dengan KPK, ada sejumlah rekomendasi KPK yang telah disepakati oleh pemerintah, antara lain:
a. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di kemenkes.
b. Merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis.
c. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan.
d. Penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.
e. Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan.
Baca Juga: Bio Farma pinjam uang ke perbankan untuk Pengadaan vaksin, ini kata Kemenkeu
Terhadap kekhawatiran bahwa jika vaksin gotong royong nantinya akan mengambil jatah vaksin pemerintah, Arya menegaskan hal itu dipastikan akan terhindari dengan adanya perbedaan merek. Ditambah lagi bahwa pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.
"Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat," tutur Arya.
Selanjutnya: Deteksi strain baru corona, India wajibkan tes bagi pelancong dari Inggris dan Brasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News