kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.094   7,00   0,04%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Soal Kebijakan Cukai Rokok 2026, Kemenkeu Pastikan Pertimbangan Masukan Pengusaha


Selasa, 23 September 2025 / 13:13 WIB
Soal Kebijakan Cukai Rokok 2026, Kemenkeu Pastikan Pertimbangan Masukan Pengusaha
ILUSTRASI. Kemenkeu kaji cukai rokok 2026. Pengusaha minta moratorium CHT 3 tahun, khawatir rokok ilegal. Apa keputusan pemerintah? Simak info terbarunya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini fokus mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026. Dalam prosesnya, masukan berbagai stakeholder termasuk pelaku usaha bakal turut menjadi bahan pertimbangan. 

“Saat ini masih dilakukan pengkajian dan analisis lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan stakeholders terkait, yakni kementerian dan lembaga terkait, asosiasi industri para pelaku usaha, serta para akademisi dan peneliti ,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Kontan, Selasa (23/9/2025). 

Menanggapi peredaran rokok ilegal yang kian masif di tengah tingginya cukai rokok, pengusaha dan pekerja berharap pemerintah menerapkan moratorium CHT untuk tiga tahun. Artinya, cukai rokok diharapkan tidak naik untuk setidaknya tiga tahun ke depan. 

Baca Juga: Pemerintah Mulai Respons Usulan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Namun, Deni tak berkomentar terkait hal itu. Yang pasti, kata dia, saat ini pemerintah terus berupaya menurunkan peredaran rokok ilegal untuk meningkatkan keadilan di iklim usaha rokok sekaligus menjaga penerimaan fiskal. 

Salah satunya, penerapan sistem pengawasan terintegrasi barang kena cukai (SPT BKC), serta pembentukan satgas pemberantasan rokok ilegal. 

Deni menjelaskan, sesuai amanah Undang-undang Cukai, pungutan cukai dikenakan atas rokok dalam rangka pengendalian konsumsi guna mendukung peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Baca Juga: Menakar Tantangan Dirjen Bea Cukai yang Baru di Industri Hasil Tembakau

“Hal tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan prevalensi merokok usia 10-21 tahun turun dari 12,4% ke 8,4% di 2029,” jelasnya. 

Dus dalam menyusun kebijakan CHT, pemerintah mempertimbangkan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai bantalan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×