Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq punya kendali penuh terhadap pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), termasuk pembagian uang kepada keluarga dan pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia Arafiq.
“Di mana dalam pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, ya termasuk orang-orang kepercayaannya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Budi mengatakan, perusahaan tersebut sengaja didirikan oleh Fadia Arafiq untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Dan dengan mengisi jabatan-jabatan komisaris, direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati,” ujar dia.
Baca Juga: Outlook Kredit Jadi Negatif, Airlangga:Momentum Perkuat Konsistensi Kebijakan Ekonomi
Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan memanggil suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, terkait perkara tersebut.
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar.
Sisanya, di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Cadangan Devisa Terus Menurun, Capai US$ 151,9 Miliar pada Februari 2026
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/06/13264481/kpk-bupati-fadia-arafiq-punya-kendali-penuh-kelola-pt-rnb-termasuk-pembagian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













