Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahasan penambahan masa usia pensiun TNI kembali bergulir di Komisi I DPR RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menjelaskan penambahan masa pensiun TNI diperlukan untuk kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.
"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI," kata Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil
Hal ini juga berkaitan dengan kepastian jenjang karir bagi prajurit. Menurutnya, RUU TNI ini bertujuan agar kesejahteraan kerir prajurit dan pengembangan karier dapat berjalan seimbang.
Di lain sisi, Agus menyebut transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahliannya. Kebijakan ini juga selaras dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, Agus memastikan penambahan usia pensiun dalam RUU TNI bukanlah tanpa sebab.
Pihaknya juga menekankan seluruh perubahan yang ada termasuk penambahan usia pensiun ini sudah dilakukan kajian mendalam.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," tandas Agus.
Sejak Senin (3/3), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan.
Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
Baca Juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Itu Kewenangan Kami
Berdasarkan draf RUU TNI, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut,
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.”
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya: Freeport Indonesia Lowers 2025 Output Target by 9.9%
Menarik Dibaca: 4 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Bangun Tidur agar Gula Darah Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News