Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja menolak kebijakan anyar pemerintah terkait usia pensiun pekerja yang meningkat menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menilai, aturan baru usia pensiun ini menjadi tambahan beban yang bagi pekerja yang mencapai usia senja.
Apalagi, kebijakan ini tidak diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh usia lanjut di Indonesia. Misalnya dari segi tanggung jawab pengusaha atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan.
"Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan resiko lebih fatal dibanding dengan usia muda," kata Sunarno dalam keterangan resmi, Kamis (9/1).
Baca Juga: Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga menilai kebijakan ini hanya mempertimbangankan sudut pandang ekonomi saja.
Menurutnya, hal itu tercermin dari keinginan kuat perintah dan elite politik untuk menguasai dan memanfaatkan dana BPJS milik kaum buruh/pekerja Indonesia dengan alasan untuk program modal pengembangan investasi. Baik untuk obligasi maupun surat utang, deposito, reksadana, properti, yang semuanya memiliki risiko merugi bahkan dikorupsi.
"KASBI menyatakan keberatan dan menolak Keras penambahan usia pensiun kaum buruh Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjan," ucapnya.
Selain itu, konfederasi KASBI juga menuntut pemerintah untuk menghentikan program penambahan usia pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun dan tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun bahkan sampai usia 65 tahun.
Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas ulang tentang peraturan kebijakan usia pensiun buruh/pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan serikat buruh Indonesia.
Sebagai informasi, kebijakan batas usia pensiun pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Pada Pasal 15, disebutkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun.
Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun.
Baca Juga: Manfaatkan Program Jaminan Pensiun, Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun.
Apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun.
Selanjutnya: Ini Kota Terbesar di Dunia Berdasarkan Populasi Tahun 2024, Jakarta Peringkat Berapa?
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News