Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, keputusan menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) adalah kewenangan yang dimiliki Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya.
Maruli meminta agar keputusan tersebut tidak diintervensi karena kenaikan pangkat itu dilakukan dengan cara-cara yang profesional.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," kata Maruli dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).
KSAD lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan pangkat tersebut.
Baca Juga: KSAD Mempertanyakan Pihak-Pihak yang Menjadikan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Polemik
Menurut Maruli, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat karena dianggap bekerja dengan baik dalam membantu Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat," kata dia.
Namun, KSAD juga menyadari adanya pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tak kunjung dinaikkan pangkatnya.
"Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" tanya Maruli.
Baca Juga: Kasad Beberkan Alasan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya
Namun sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat tidak diperdebatkan.
Lebih lanjut, Maruli menyebutkan bahwa profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-undang (UU) TNI.
Menurut dia, UU ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada TNI.
"Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-undang sendiri, bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-undang sendiri di kalangan militer," kata Maruli.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal, Begini Respons Kadispen TNI AD
"Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
Selanjutnya: Investor Harus Lebih Waspada Sikapi Influencer Saham, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Menarik Dibaca: Ninja Xpress Bagikan Tips Jalankan Bisnis Franchise di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News