kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

SMI butuh suntikan modal karena banyak proyek


Rabu, 25 Agustus 2010 / 16:56 WIB
SMI butuh suntikan modal karena banyak proyek


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akhirnya angkat bicara mengapa ingin menyuntik modal bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1 triliun. Alasannya, banyak proyek yang masuk ke perusahaan pelat merah tersebut sementara modalnya sangat terbatas.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, setidaknya ada 45 proyek yang membutuhkan campur tangan SMI. Sementara itu, modal SMI sejak didirikan yang hanya sebesar Rp 1 triliun telah terpakai.

SMI telah merealisasikan pendirian Indonesia Infrastruktur Finance (IIF) dengan modal Rp 600 miliar dan berbagai pembiayaan infrastruktur lainnya sebesar Rp 265 miliar. "Tanpa ada penambahan modal, SMI tidak bisa bergerak," kata Agus saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (25/8).

Padahal, Agus mengatakan, 45 proyek yang antre senilai Rp 39,83 triliun. Rinciannya, 25 proyek pembangkit listrik, enam proyek pelabuhan, lima proyek jalan tol, dua proyek air bersih, empat proyek kontraktor, satu proyek rel kereta api dan dua proyek minyak dan gas bumi. "Ini membutuhkan pembiayaan dari SMI sekitar Rp 6,27 triliun," kata Agus.

Bila penambahan modal tersebut disetujui, Agus memperkirakan bisnis SMI akan lebih berkembang. Hingga 2012 mendatang, SMI bisa mencetak laba bersih mencapai Rp 177,14 miliar. "Tapi kalau tidak ada penambahan, laba SMI hanya sekitar Rp 61,29 miliar," terang Agus.

Sebelumnya, pemerintah telah meminta restu DPR untuk menyuntik modal tambahan ke lima BUMN. Salah satunya ke SMI. Namun, DPR masih enggan menyetujuinya karena beralasan butuh pembahasan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×